Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Kediri Giatkan Penertiban Tiang Kabel Ilegal, Demi Kota Lebih Rapi

A. Daroini
×

Kediri Giatkan Penertiban Tiang Kabel Ilegal, Demi Kota Lebih Rapi

Sebarkan artikel ini
Kediri Giatkan Penertiban Tiang Kabel Ilegal, Demi Kota Lebih Rapi

KEDIRI, memo.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri secara aktif melakukan penertiban tiang telekomunikasi tanpa izin. Sekitar 40 tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis di sepanjang Jalan Brawijaya telah dicabut pada Senin, 30 Juni 2025. Langkah ini merupakan inisiatif kuat dari Pemkot Kediri untuk meningkatkan estetika lingkungan dan menjamin kenyamanan masyarakat.

Proses penertiban ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati. Saat meninjau langsung area penindakan tiang dan kabel di Jalan Brawijaya, beliau menegaskan, “Untuk tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis, kami lakukan pencabutan.” Ia menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah Pemerintah Kota Kediri melakukan evaluasi komprehensif terhadap keberadaan tiang-tiang tersebut.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis

Perluasan Program dan Harapan Masyarakat

Vinanda Prameswati optimistis bahwa pencabutan tiang-tiang ini akan membuat Jalan Brawijaya terlihat jauh lebih rapi dan indah, yang sebelumnya terganggu oleh instalasi kabel yang tidak teratur. “Ini adalah inisiatif dari Pemkot Kediri yang disambut hangat oleh masyarakat. Tiang-tiang di sekitar trotoar memang sering mengganggu pejalan kaki, sehingga pemerintah berupaya memberikan solusi agar lingkungan lebih indah dan nyaman,” paparnya.

Tidak hanya di Jalan Brawijaya, arahan juga telah diberikan agar penataan tiang dan kabel ini diperluas ke ruas jalan lain. Dinas PUPR diinstruksikan untuk segera mengevaluasi tiang mana saja yang sudah memenuhi rekomendasi teknis dan mana yang belum, sehingga tindakan penertiban dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Hakim Tipikor Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Kembalikan Uang Suap Perangkat Desa Kediri

Regulasi dan Visi Pembangunan Infrastruktur Modern

Plt Kepala Dinas PUPR, Yono Heryadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanah yang diemban Dinas PUPR dalam mengelola ruang milik dan ruang manfaat jalan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 serta perubahannya di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang memungkinkan pemanfaatan jalan untuk berbagai aspek utilitas.

“Salah satunya adalah utilitas seluler. Namun, karena Peraturan Daerah belum secara rinci mengatur mekanisme pemanfaatan jalan terkait utilitas ini, kami melakukan analisis dan menetapkan batasan maksimal empat tiang per titik,” jelas Yono.

Baca Juga: Suap Perangkat Desa Kediri, 25 Kades dan 22 Camat Dikonfrontir, Beri Keterangan Palsu Terancam Pidana