Example floating
Example floating
Hukum

Dakwaan Skandal Judi Online Kominfo Ungkap Jatah Fantastis untuk Eks Menkominfo Budi Arie

A. Daroini
×

Dakwaan Skandal Judi Online Kominfo Ungkap Jatah Fantastis untuk Eks Menkominfo Budi Arie

Sebarkan artikel ini
Mafia Judi Online Terungkap! Budi Arie Bongkar Tersangkanya Orang Dekat Budi Karya Sumadi

Jakarta, Memo – Fakta-fakta mengejutkan kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa membuka tabir keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam praktik ilegal yang diperkirakan berlangsung sejak tahun 2023 tersebut.

Surat dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara : PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 secara gamblang menyebutkan adanya alokasi dana “pengamanan” yang sangat signifikan, mencapai 50 persen dari total uang yang terkumpul dari para agen judi online, yang diperuntukkan bagi Budi Arie Setiadi yang menjabat sebagai Menkominfo saat itu.
Uang haram tersebut diduga sebagai imbalan agar situs-situs perjudian ilegal milik para agen tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan

Kasus yang sebelumnya disidik oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah menetapkan 24 tersangka, yang terdiri dari pegawai Kemenkominfo hingga para agen judi online. Empat di antaranya telah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa sejak Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Keempat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (16/5/2025), membeberkan kronologis rinci mengenai praktik pengamanan ribuan situs judi online ini berdasarkan dakwaan JPU.

Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui

Terungkap aliran dana “pengamanan” yang disetorkan oleh para agen pengelola ribuan situs judi daring kepada oknum pegawai di lingkungan Kemenkominfo, serta peran sentral yang diduga dimainkan oleh Budi Arie Setiadi.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi diketahui telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) terkait kasus ini. Dalam keterangannya saat itu, Budi Arie mengaku diperiksa sebagai saksi terkait perannya selama menjabat sebagai Menkominfo. Kendati demikian, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, ia dengan tegas menyangkal keterlibatannya dalam melindungi situs-situs judi online. “Enggak, enggak ada (melindungi). Pokoknya kita menghormati (penegakan hukum). Bagus itu. Saya dukung,” ujarnya kepada media pada November 2024 lalu.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Kronologis Terungkap dalam Dakwaan

Dakwaan JPU menguraikan awal mula praktik haram ini terjadi pada Januari 2023. Saat itu, Alwin Jabarti Kiemas berkenalan dengan seorang individu bernama Jonathan (kini buron) di sebuah klub malam. Alwin memperkenalkan dirinya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Djelas Tandatangan Bersama, sementara Jonathan mengaku sebagai pengelola bisnis judi online.

Dalam perkenalan tersebut, Alwin juga menyampaikan kepada Jonathan bahwa pekerjaannya seringkali berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo.

“Selanjutnya Jonathan meminta kepada terdakwa Alwin Jabarti Kiemas untuk mencarikan orang yang bekerja di Kemenkominfo yang dapat diajak berkoordinasi terkait dengan penjagaan website perjudian online. Dan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyanggupi permintaan tersebut,” demikian bunyi kutipan dakwaan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Jonathan menawarkan imbalan sebesar Rp 1,5 juta kepada Alwin Jabarti untuk pengamanan setiap situs judi online.

Dari situlah, Alwin Jabarti mulai menjalin komunikasi dengan Emil, seorang mitranya di Kemenkominfo. Alwin meminta Emil untuk mengenalkannya dengan pihak internal Kemenkominfo yang dapat diajak berkoordinasi mengenai “penjagaan” situs-situs judi online agar tidak diblokir.

“Pada Maret 2023, Emil memperkenalkan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas dengan saksi Fakhri Dzulfiqar,” lanjut isi dakwaan. Emil mengatur pertemuan antara Alwin Jabarti dan Fakhri Dzulfiqar di RM Sate Senayan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. “Dalam pertemuan tersebut terdakwa Alwin Jabarti Kiemas meminta kepada Fakhri Dzulfiqar untuk menjaga tiga website perjudian online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo selama satu bulan dengan tarif sebesar Rp 1 juta per website,” ungkap dakwaan.

Fakhri Dzulfiqar menyetujui permintaan tersebut, dan Alwin Jabarti mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari kesepakatan “pengamanan” situs judi online itu. Kerja sama ilegal ini terus berlanjut. Pada April 2023, Alwin Jabarti kembali bertemu dengan Fakhri Dzulfiqar di Restoran Okuzon di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Alwin menyerahkan daftar berisi 21 situs judi online milik Jonathan kepada Fakhri agar tidak dilakukan pemblokiran, dengan imbalan sebesar Rp 21 juta.

Praktik “pengamanan” ini terus berlanjut pada bulan-bulan berikutnya, dengan jumlah situs judi online yang diamankan semakin bertambah, dan tarif “pengamanan” pun ikut melonjak. Pada Mei 2023, “pengamanan” 60 situs judi online dihargai Rp 60 juta.

Pada Juni 2023, Jonathan mengirimkan daftar 100 situs judi online kepada Alwin Jabarti yang kemudian “diamankan” oleh Fakhri Dzulfiqar. Namun, pada periode tersebut, Fakhri Dzulfiqar meminta tambahan dua personel dan menaikkan tarif “pengamanan” menjadi Rp 2 juta per situs.

Alwin Jabarti kemudian menyampaikan kenaikan tarif “anti-blokir” ini kepada Jonathan. “Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyampaikan permintaan tersebut kepada Jonathan serta perubahan tarif penjagaan website menjadi Rp 2,5 juta per website.

Dan Jonathan menyetujui permintaan tersebut,” sebut dakwaan. Dari tarif baru tersebut, Alwin Jabarti tetap mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari setiap situs judi online yang berhasil “diamankan” Fakhri Dzulfiqar dari pemblokiran.

Pada Juli 2023, di Restoran Okuzono, Jakarta Selatan, Fakhri Dzulfiqar memperkenalkan Alwin Jabarti dengan Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing, yang keduanya merupakan pegawai di Kemenkominfo. Dalam pertemuan itu, Alwin Jabarti memberikan tiga unit ponsel iPhone-12 beserta nomor kontak luar negeri kepada masing-masing sebagai sarana komunikasi dan keperluan “pengamanan” situs judi online. Pertemuan tersebut juga menyepakati pembentukan grup percakapan melalui aplikasi Signal.

Selama periode Juli, Agustus, hingga September 2023, Alwin Jabarti secara rutin mengirimkan daftar berisi 500 situs judi online yang harus “diamankan” dari pemblokiran Kemenkominfo setiap bulannya, antara tanggal 5 hingga 10. Dari total “penyerahan” tersebut, Alwin Jabarti juga menggelontorkan dana “pengamanan” sebesar Rp 1 miliar kepada Fakhri Dzulfiqar untuk kemudian dibagi dengan Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing.

“Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas sendiri mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 juta,” ungkap dakwaan. Pada Oktober 2023, Fakhri Dzulfiqar mengajak Alwin Jabarti untuk berkenalan dengan Denden Imadudin Soleh.

Denden, dalam dakwaan, disebut sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal di Kemenkominfo. Dalam perkenalan tersebut, Denden menyampaikan kepada Alwin Jabarti bahwa tarif “pengamanan” situs-situs judi online naik menjadi Rp 4 juta per situs. “Dan terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyetujui hal tersebut. Dan praktik penjagaan website judi online tersebut terus berlangsung sampai Desember 2023,” lanjut dakwaan.

Munculnya Peran Budi Arie…

Kisah dalam dakwaan berlanjut pada Oktober 2023, ketika Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang merupakan rekan politiknya, untuk mencari orang yang memiliki kemampuan mengumpulkan data situs-situs judi online. Dari permintaan tersebut, Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Budi Arie dengan terdakwa Adhi Kismanto.

Dalam pertemuan perkenalan itu, Adhi mempresentasikan kemampuannya dalam crawling data atau penjaringan data internet yang efektif dalam mengumpulkan informasi mengenai situs-situs judi online. Budi Arie disebut terkesan dengan kemampuan Adhi dan kemudian menawarinya untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo.

Meskipun Adhi dinyatakan tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, namun atas intervensi Budi Arie, Adhi tetap diangkat menjadi tenaga ahli di Kemenkominfo. “Maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” jelas dakwaan.

Hasil kerja Adhi Kismanto kemudian dilaporkan kepada Riko Rasota Rahmada selaku kepala take down pada Tata Kelola Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPPSE) Kemenkominfo.

Pada Januari 2024, banyak situs judi online yang berada dalam koordinasi “pengamanan” antara Alwin Jabarti dan Denden dilaporkan terkena pemblokiran oleh Kemenkominfo, yang diduga atas inisiatif Adhi melalui patroli siber. Akibatnya, untuk periode Januari 2024, Alwin Jabarti menolak untuk menyetorkan uang “jatah pengamanan” kepada Denden, dan hanya memberikan “tips” sebesar Rp 280 juta sebagai kompensasi informasi dan koordinasi.

Masih di awal tahun 2024, terdakwa Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan seorang direktur di Kemenkominfo, mengetahui adanya skandal “pengamanan” situs-situs judi online. Sekitar Februari-Maret 2024, Muhrijan mendatangi Denden di ruang kerjanya.

“Terdakwa Muhrijan alias Agus menyampaikan (kepada terdakwa Denden Imadudin Soleh) bahwa dirinya mengetahui praktik penjagaan website judi online, dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo (Budi Arie),” lanjut dakwaan. Muhrijan meminta pertemuan empat mata di luar kantor.

Denden kemudian mengundang Muhrijan ke Restoran Hotel Ibis di Sunter, Jakarta Utara. Dalam pertemuan tersebut, Muhrijan meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Denden, yang kemudian disanggupi. Denden kemudian mengirimkan uang secara bertahap sebanyak dua kali dengan total Rp 100 juta, serta mentransfer Rp 50 juta ke rekening yang disiapkan Muhrijan.

Selanjutnya, Denden kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 900 juta kepada Muhrijan pada hari kedua setelah pertemuan, dan menyerahkan 15 ribu dolar Singapura pada hari ketiga di area parkir belakang kantor Kemenkominfo. Pada Maret 2024, Muhrijan kembali menghubungi Denden meminta uang serupa, namun Denden menolak karena setoran uang “pengamanan” judi online telah dihentikan.

Meskipun demikian, Denden memberikan informasi mengenai keberadaan terdakwa Adhi Kismanto kepada Muhrijan, yang kemudian meminta Denden untuk mempertemukannya dengan Adhi. Denden hanya bersedia memberikan data informasi kontak Adhi kepada Muhrijan.

Muhrijan kemudian menghubungi Adhi, dan dalam dakwaan disebutkan masih mengaku sebagai utusan dari seorang direktur di Kemenkominfo. Muhrijan meminta waktu untuk bertemu, dan keduanya bertemu di Cafe Pergrams Senopati, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Muhrijan meminta Adhi untuk mengembalikan kondisi situs-situs judi online seperti semula, dengan membawa nama Denden sebagai pihak yang menginginkan kelanjutan praktik “pengamanan” tersebut.

Dakwaan juga menyebutkan bahwa Muhrijan menawarkan pembagian hasil dari kelanjutan bisnis “pengamanan” judi online, “Dengan menawarkan Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar atau persentase sebesar 20 persen dari total keseluruhan dari website perjudian online tersebut kepada terdakwa Adhi Kismanto.” Adhi menyetujui tawaran tersebut. Muhrijan kemudian menghubungi Denden di hadapan Adhi dan menyampaikan bahwa Adhi telah sepakat untuk melanjutkan kembali “penjagaan” situs judi online.

Dari kesepakatan tersebut, Adhi meminta Muhrijan untuk bertemu dengan Zulkarnaen Apriliantony. Pertemuan digelar di Cafe Pergrams Senopati. “Dalam pertemuan tersebut Zulkarnaen Apriliantony menyatakan kepada Muhrijan, bahwa Zulkarnaen Apriliantony adalah teman baik dari Budi Arie Setiadi selaku Menteri Kominfo, sehingga Adhi Kismanto dapat diterima di Kemenkominfo,” lanjut dakwaan. Dalam pertemuan itu pula, Adhi menanyakan kepada Muhrijan mengenai “jatah” untuk Zulkarnaen.

“Lalu terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online,” sebut dakwaan. Zulkarnaen keberatan dengan nominal tersebut, namun Muhrijan menjelaskan bahwa nominal tersebut sudah sesuai karena Denden meminta bagian yang besar. Setelah penjelasan tersebut, Zulkarnaen setuju.
Muhrijan kemudian menghubungi Denden di hadapan Zulkarnaen dan Adhi untuk menyampaikan kesepakatan tersebut. Denden kemudian menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan kembali “pengamanan” situs-situs judi online.

“Bahwa kemudian, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa Adhi Kismanto, dan terdakwa Murijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8 juta per website serta pembagian untuk terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” tulis dakwaan. Praktik “pengamanan” judi online dari pemblokiran kemudian kembali dimulai dengan penyetoran 120 situs judi online yang diperoleh Muhrijan dari agen judi online Ferry alias WIlliam alias Acai.

Untuk mempermudah komunikasi antara Muchlis dengan ratusan pengelola judi online, bersama mitranya Deny Maryono, mereka membentuk Grup WhatsApp dengan nama ‘Anak Medan FC’. Partisipasi agen judi online pun bertambah hingga mencapai 750 situs. Selanjutnya, Muchlis menyerahkan daftar 750 situs judi online tersebut kepada Muhrijan, yang kemudian meneruskannya kepada Adhi untuk dilakukan “pengamanan” agar tidak diblokir. Dari praktik “pengamanan” tersebut, Muchlis meraup keuntungan dari para agen judi online sebesar Rp 9,75 miliar, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Muhrijan sebesar Rp 9,37 miliar di Rumah Makan Cabe Ijo di Pantai Indah Kapuk (PIK)-2.

Pada April 2024, Adhi bertemu dengan Denden di Gandaria City, Jakarta Selatan, untuk membahas integrasi “pengamanan” situs judi online menjadi satu pintu. Denden kemudian memberikan kontak Alwin Jabarti kepada Adhi, yang kemudian diteruskan oleh Adhi kepada Muhrijan.

Muhrijan kemudian menghubungi Alwin Jabarti, dan bersama Denden serta Adhi, mereka bertemu dengan Alwin Jabarti di Hotel Ibis Sunter, Jakarta Utara. Dalam pertemuan tersebut, Alwin Jabarti menyampaikan tarif “pengamanan” judi online sebesar Rp 6,5 juta per situs per bulan, namun Muhrijan menolak karena dianggap terlalu kecil. Adhi dan Muhrijan kemudian mengajak Alwin Jabarti untuk bertemu dengan Zulkarnaen di Cafe Pergrams Senopati, di mana Alwin dan Zulkarnaen melakukan pembicaraan empat mata.

“Selanjutnya terdakwa Zulkarnaen Apriliantony meyakinkan kepada terdakwa Alwin Jabari Kiemas, bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony benar dekat dengan Budi Arie Setiadi dengan cara menunjukkan pesan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dengan Budi Arie Setiadi,” lanjut dakwaan.

Alwin Jabarti kemudian menawarkan tarif Rp 7 juta per situs judi online setiap bulannya, namun Zulkarnaen meminta Rp 8 juta yang dibayarkan dalam bentuk dolar Singapura. “Dan kemudian terdakwa Alwin Jabarti Kiemas menyetujui jumlah tersebut dan memberikan daftar 115 website perjudian online untuk dilakukan penjagaan agar tidak diblokir,” demikian bunyi dakwaan.

Budi Arie Sempat Mengingatkan…

Dalam dakwaan juga diceritakan bahwa pada 19 April 2024, terdakwa Adhi Kismanto mendapatkan informasi bahwa Budi Arie selaku Menkominfo telah mengetahui skandal “pengamanan” situs-situs judi online tersebut. Budi Arie bahkan disebut meminta agar para pegawainya tidak terlibat dalam praktik haram tersebut. Menanggapi situasi tersebut, Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie di rumah dinas menteri di Kompleks Widya Chandra dan meminta izin untuk pindah lokasi kerja ke Lantai-8 Kemenkominfo di bagian pengajuan pemblokiran, yang kemudian disetujui oleh Budi Arie Setiadi.

Meskipun telah mendapatkan peringatan dari Budi Arie, Adhi dan Zulkarnaen tetap melanjutkan bisnis “pengamanan” situs-situs judi online tersebut. Bahkan, para terdakwa memperkuat eksistensi mereka dengan membentuk struktur tersendiri di bagian pemblokiran Kemenkominfo, dengan jaminan kedekatan Zulkarnaen sebagai teman dekat Budi Arie. Dari penguatan tersebut, pada Mei 2024, Adhi membuat Grup Telegram dengan nama ‘Service AC’ yang berisikan para anggota struktur “pengamanan” judi online, ditambah anggota lain dari kalangan pegawai Kemenkominfo di bagian pemblokiran dan pengendalian konten internet ilegal.

Selanjutnya, pada Mei 2024, Muhrijan kembali menerima pengajuan “pengamanan” sebanyak 3.900 situs judi online dengan total setoran dana sebesar Rp 48,75 miliar. Dana “pengamanan” tersebut kemudian dibagi-bagi kepada pihak-pihak yang terlibat berdasarkan skema pembagian yang dibuat oleh Alwin Jabarti Kiemas.

Dalam dakwaan disebutkan kode-kode pembagian, di antaranya “Bagi D” untuk Denden Imadudin Soleh, “Bagi S” untuk Syamsul Arifin (Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegal), “Bagi R” untuk Riko Rasota Rahmada (Ketua Tim TKPPSE), “Bagi PM” untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, “Bagi kawanan” untuk Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, “AD” untuk Adhi Kismanto, “AG” untuk Muhrijan alias Agus, “AL” untuk Alwin Jabarti Kiemas, dan “CHF” untuk Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Praktik “pengamanan” situs-situs judi online tersebut terus berlanjut pada Juni 2024, dengan mengabaikan pemblokiran terhadap 2.330 situs dengan total setoran dana sebesar Rp 18,40 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi-bagi sesuai dengan skema yang dibuat oleh Alwin Jabarti Kiemas.

Pada periode kedua, “pengamanan” dilakukan terhadap 1.900 situs judi online dengan setoran dana sebesar Rp 15,20 miliar, yang pembagiannya juga masih mengacu pada skema yang sama. Pada Juli 2024, “pengamanan” periode pertama dilakukan terhadap 1.800 situs judi online dengan total dana sebesar Rp 14,4 miliar, dan periode kedua terhadap 861 situs judi online dengan dana sebesar Rp 14,64 miliar.

Selanjutnya, pada Agustus 2024, “pengamanan” periode pertama dilakukan terhadap 861 situs judi online dengan dana sebesar Rp 3,87 miliar, periode kedua terhadap 861 situs judi online dengan dana sebesar Rp 3,87 miliar, dan periode ketiga terhadap 1.290 situs judi online dengan dana sebesar Rp 10,32 miliar. Pada September 2024, “pengamanan” periode pertama dilakukan terhadap 1.520 situs judi online dengan dana sebesar Rp 12,1 miliar, dan periode kedua terhadap 1.800 situs judi online dengan dana sebesar Rp 14,4 miliar.

“Pengamanan” terakhir, menurut dakwaan, tercatat pada Oktober 2024 dengan permintaan untuk tidak memblokir sebanyak 2.100 situs judi online, dengan total dana sebesar Rp 15,3 miliar. Dakwaan juga menyebutkan bahwa seluruh dana “pengamanan” yang diterima tersebut dibagi-bagi berdasarkan skema yang dibuat oleh Alwin Jabarti Kiemas, dengan komposisi 50 persen dari setiap total dana “pengamanan” yang diperoleh diperuntukkan bagi Budi Arie Setiadi.

Pembagian dana “pengamanan” judi online tersebut dilakukan secara tunai oleh Alwin Jabarti. Pihak Republika telah mencoba menghubungi Budi Arie Setiadi untuk mendapatkan tanggapan terkait namanya yang berulang kali disebut dalam rangkaian dakwaan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Budi Arie Setiadi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi belum memberikan respons. Pesan teks melalui WhatsApp ke kontak pribadinya pun belum mendapatkan balasan.

Judi Online Kominfo, Budi Arie Setiadi